Perang Tafsir SE Mendagri dan PP 12/2019 tentang PKD
Ilustrasi-riau.bpk.go.id-
B. Versi SE Mendagri
Beleid penegasan yang diteken Mendagri Tito Karnavian, meminta penyampaian Realisasi APBD Semester 1 oleh Pemda ke DPRD paling lambat 30 Juni 2025.
SE Mendagri yang juga meminta penyelarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD dengan Visi Misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta Asta Cita agar rampung pada Mei 2025 itu, turut menenggat kesepakatan bersama motor pemerintahan di daerah.
Lewat beleid Tito itu, pemerintah memberikan tenggat waktu kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan APBD Perubahan 2025, dilaksanakan minggu pertama Juli 2025.
Sejumlah Daerah Sudah Garap Anggaran Perubahan
Mandulnya, instruksi Mendagri di daerah, tidak lepas tak berjalannya fungsi dan peran DPRD atas penyelenggaraan fungsi Pemda.
BACA JUGA:Jelang Anggaran Perubahan, Sebegini Serapan APBD Seluruh Pemda 2025
BACA JUGA:Juni Habis, Realisasi APBD Semester I 2025 Belum Dilaporkan ke DPRD
Namun pada daerah dengan lembaga DPRD yang fungsinya berjalan, kini telah memproses anggaran perubahan. Bahkan, sudah menjujung kesepakatan bersama.
Seperti contoh di Banjarmasin. DPRD dan Pemda telah menyepakati APBD P Banjarmasin 2025 sebesar Rp 2,5 triliun.
Begitu juga dengan Pemkab Kota Waringin Timur, juga telah melaksanakan pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2025.
Pemda Gunung Kidul bersama DPRD melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 30 Juni 2025.
Padahal, Mendagri menegasi lewat SE Nomor 900.1.1/640/SJ, pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
BACA JUGA:SILPA APBD TA 2024 Diprioritaskan untuk Bantu Rakyat
BACA JUGA:Mendagri : Persetujuan Bersama APBD Perubahan 2025 Minggu Pertama Juli
- Minggu pertama bulan Juni 2025 untuk Provinsi; dan