DLH Tingkatkan Indeks Kualitas Tutupan Lahan di Mukomuko

Kantor Dinas LH Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, terus memaksimalkan peningkatan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Hal itu sebagai upaya meningkatkan parameter Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di daerah ini.
Untuk diketahui, IKLH Kabupaten Mukomuko baru mendapatkan nilai 69,44. Meski nilai IKLH masih kataogori sedang, namun Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum cukup puas dengan perolehan IKLH.
Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom didampingi Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukibin, S.Hut menjelaskan. Parameter pembentuk kualitas lingkungan hidup yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).
Ia menerangkan, parameter indeks kualitas tutupan lahan yang digambarkan melalui perbandingan luas lahan kritis dengan luas tutupan lahan. Dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, terus mendorong peningkatan indeks kualitas tutupan lahan dengan dibangunnya ruang terbuka hijau (RTH). Untuk luas RTH itu sekitar 2 hektar.
BACA JUGA:Penyusunan Roadmap Diperpanjang, DLH Tergetkan Tuntas Bulan Ini
BACA JUGA:Alhamdulillah, 71 Tenaga Kebersihan DLH Mukomuko Sudah Terima Gaji
"Alhamdulillah, tahun lalu kita sudah membangun RTH di atas lahan seluas 2 hektar. Lokasinya yaitu di depan RSUD Mukomuko. Pembangunan RTH ini tidak lain untuk meningkatkan IKLH di Kabupaten Mukomuko," jelasnya.
Budi juga menjelaskan, upaya peningkatan indeks kualitas tutupan lahan yang ia lakukan. Tidak lain guna menjaga lingkungan agar tetap terjaga kualitasnya. Karena IKLH yang didapat sekarang ini, salah satunya merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan di Kabupaten Mukomuko.
Dimana yang dihitung berdasarkan kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan.
Sedangkan dalam melakukan penghitungan IKTL ada empat data utama yang dibutuhkan, yakni pertama data tutupan lahan, kedua data semak atau belukar, ketiga data ruang terbuka hijau kemudian keempat data rehabilitasi hutan dan lahan.
BACA JUGA:Lebaran Sudah Dekat, ASN dan Tenaga Kebersihan di DLH Belum Terima Gaji
BACA JUGA:DLH Targetkan Penyusunan Roadmap Tuntas Bulan Ini
"Dan pemerintah daerah juga memiliki tanggungjawab setidaknya 20 persen terhadap indek kualitas tutupan lahan. Selain pemerintah, perusahaan juga memiliki tanggungjawab yang sama, setidaknya 10 persen," pungkasnya. (rel)