Danantara Bakal Suntik Koperasi Desa Merah Putih?

Ilustrasi Koperasi Merah Putih-icci.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terus dikaitkan dengan kondisi fiskal cekak nasional hingga daerah. Ihwal kepastian sumber nominal modal awal, dihadapkan dengan kabar angka yang konon bakal mengelola dana total Rp400 triliun.
Kebutuhan anggaran 80 ribu unit koperasi, mulai mengarah ke Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara yang kini mengantongi modal investasi dari 7 BUMN senilai Rp326 triliun atau sekitar US$ 20 juta sebagai pendanaan awal atau initial funding.
BP Danantara atau Sovereign Wealth Fund Indonesia (INA SWF) atau SWF Danantara, sudah menjadi incaran sejumlah daerah di Indonesia yang rerata mengalami cekak anggaran. Sangat terbatas, melakukan pembangunan dengan fiskal yang dimiliki dan didominasi transfer pusat.
Sayup terdengar, elit Pemda sudah mulai meneropong anggaran yang dipunyai Danantara untuk menjadi asupan anggaran dengan skema pinjaman daerah. Bukan tidak mungkin, Danantara juga menjadi skenario kebutuhan pasti entitas keuangan desa dan kelurahan yang konon akan "diberi" anggaran Rp3 hingga Rp5 miliar itu.
BACA JUGA:TERBARU! Menteri Desa Yandri, Terbitkan SE Juknis Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:3 Desa di Pinang Raya Ini Bentuk Koperasi Merah Putih, Tindaklanjut Instruksi Presiden
Presiden Prabowo dalam Inpres No 9 tahun 2025 yang disusul Menteri Desa Yandri dengan SE 6/2025, turut menugasi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengambil langkah menindaklanjuti instruksi kepala negara.
Bendahara Umum Negara atau BUN itu, diminta Presiden menyusun kebijakan pendanaan mendukung pembentukan 80.000 kepdes merah putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Sri Mulyani juga diminta menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN TA 2025 sebagai modal awal untuk koperasi. Tak ketinggalan, skenario stimulan dalam format insentif kepada desa dan kelurahan dari APBN.
"Memberikan dukungan insentif kepada desa dan kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan," tegas Prabowo dikutip Instruksi Ketujuh poin ke-4 huruf c yang ditujukan khusus kepada Menteri Keuangan dalam Inpres No 9 tahun 2025.
BACA JUGA:Rp400 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Sumber Dana Pembentukannya Sesuai Inpres 9/2025
BACA JUGA:Semu Kepastian Sumber Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih
Mendagri, Tito Karnavian juga ditugasi Presiden via Inpres No 9 tahun 2025 Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Mulai dari melakukan penyelarasan hingga penganggaran mendukung via APBD TA 2025.
"Memfasilitasi Pemda (Gubernur, Bupati/Walikota) dalam penyelarasan serta pencantuman program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah," titah Presiden Prabowo instruksi Ketujuh angka 5 huruf c yang menjadi tugas khusus kepada Menteri Dalam Negeri.