Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Buka Suara, Begini Skema Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi koperasi merah putih-Kompasiana.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Usai terbitnya Inpres No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo, perkuatan pembentukan entitas bisnis di lingkungan desa dan kelurahan kian solid dari lingkungan istana. Dana desa akan menjadi skenario pemenuhan modal awal Koperasi desa merah putih.

Teranyar, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia, turut urun suara.

Kian gamblang, sumber modal awal kopdes merah putih yang rencana jumlahnya 80.000 koperasi itu didapat dari dana desa sebagai modal koperasi desa dan kelurahan merah putih. 

Dari laman resmi Balitbang Kemhan via www.kemhan.go.id menerangkan, Koperasi desa merah putih yang akan dibangun dan dilaunching pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta menjadi pusat kegiatan ekonomi desa. 

BACA JUGA:Desa Diminta Gerak Cepat Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Musyawarah Jadi Kunci

BACA JUGA:Danantara Bakal Suntik Koperasi Desa Merah Putih?

"..... termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat...," terang Balitbang Kemhan dikutip dari laman resminya https://www.kemhan.go.id yang diunggah pada Rabu, 16 April 2025. 

Lembaga yang kini dikomandoi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Menhan Pengganti Prabowo, menegasi nantinya satu koperasi yang akan berkedudukan di desa dan kelurahan, akan mengelola modal awal Rp3 hingga Rp5 miliar. 

Lantas, darimana sumber modal awal kopdes merah putih yang juga menjadi penegasan ikutan Menteri Desa Yandri sebagai Menteri Desa 2025 yang menerbitkan SE 6/2025 Mendes. 

Untuk diketahui, SE 6/2025 dari Menteri Desa 2025, telah menjadi acuan teknis bagi desa dan kelurahan yang sebelumnya sudah ditegasi langkah percepatannya lewat Inpres no 9 tahun 2025. 

BACA JUGA:TERBARU! Menteri Desa Yandri, Terbitkan SE Juknis Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:3 Desa di Pinang Raya Ini Bentuk Koperasi Merah Putih, Tindaklanjut Instruksi Presiden

Ini artinya, Koperasi Desa Merah Putih telah diatur oleh 3 beleid. Pertama, Surat Edaran atau SE Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, diterbitkan Menteri Koperasi, Budi Arie, 18 Maret 2025. Kedua ditegasi Presiden lewat Inpres no 9 tahun 2025 dan ditindaklanjuti lagi oleh Menteri Desa Yandri via SE 6/2025 Mendes PDT. 

Sovereign Wealth Fund Indonesia atau INA SWF, diperkirakan memiliki kans menjadi sumber modal awal kopdes merah putih yang sudah diminta Presiden lewat Inpres no 9 tahun 2025 untuk dibentuk segera. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan