Pilkades Serentak di Bengkulu Utara Masih Menunggu Regulasi

Camat Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sampai sekarang pemerintah daerah belum lagi memberikan informasi atau petunjuk, terkait kapan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bengkulu Utara yang sempat tertunda di tahun 2025 ini akan dilaksanakan.
Dipastikan, masing-masing desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang sedang mengalami kekosongan jabatan Kades depenitif, masih bergantung kepada seorang pejabat sementara (Pj) Kades dari golongan PNS.
"Setelah dilakukan penundaan secara resmi kemarin, sampai hari ini belum ada petunjuk lagi yang kami terima soal agenda Pilkades," ujar Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, Rabu, 12 Maret 2025.
Dikatakan Camat, Pilkades Bengkulu Utara yang sempat dijadwalkan pada tahun 2025 terpaksa ditunda karena terbentur oleh regulasi atau aturan.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Lima Desa di Mukomuko Belum Final
BACA JUGA:Lima Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun 2025
Sehingga beberapa desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang mengalami kekosongan jabatan Kades depenitifnya, termasuk beberapa desa di Kecamatan Napal Putih seperti Desa Jabi, Desa Tanjung Alai dan Desa Tanjung Kemenyan saat ini masih dipimpin oleh PJ Kades PNS.
"Mudah-mudahan di akhir tahun 2025 nanti sudah ada kejelasan soal regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades tersebut.Sehingga paling cepat di tahun 2026 nanti, Pilkades serentak di Bengkulu Utara bisa digelar," pintanya. (*)