Korban Penipuan Oknum Mantan Kades Telan Kerugian hingga Rp 100 Juta

Oknum mantan Kades terpaksa meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Ketahun setelah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Aksi dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Buki Makmur (D6), Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial HT.
Menyebabkan korban menelan kerugian materi hingga Rp100 juta.
Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Ketahun dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan.
Diungkapkan Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, kronologis dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi berawal dari peristiwa yang berlangsung pada tanggal 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Tsk Penipuan, Oknum Mantan Kades di Bengkulu Utara Ini Diciduk Polisi
BACA JUGA:Tsk Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Ini, Diduga Rugikan Negara Rp373 juta
Dimana kala itu kata Kapolsek, korban mendatangi rumah salah satu tetangganya dan kebetulan pada waktu itu, HT sedang berada di rumah tetangganya tersebut.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Kapolsek, korban terlibat pembicaraan dan pelaku menawarkan diri untuk membeli mobil korban jenis Xenia dengan harga Rp 100.000.000.
Namun pembayaran akan dilakukan oleh HT dengan tempo 1 Minggu.
"Kemudian korban setuju dan membuat surat pernyataan pembayaran. Dalam proses itu, pelaku menitipkan 1 unit mobil jenis Rocky kepada korban sebagai jaminan.
Namun hingga sekarang, uang penjualan mobil korban belum diserahkan oleh pelaku.
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Tepis Laporan Dugaan Penipuan yang Menyeret Namanya, HT: Saya Tidak Kabur!
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Bukit Makmur Dipolisikan Perkara Dugaan Penipuan Rp665 Juta
Bahkan, mobil Rocky yang sempat dititipkan pelaku ke korban, saat ini sudah dibawa pemiliknya.