Korban Penipuan Oknum Mantan Kades Telan Kerugian hingga Rp 100 Juta

Oknum mantan Kades terpaksa meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Ketahun setelah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

Atas kejadian ini maka korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta," beber Kapolsek dalam keterangan rilisnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Ditambahkan Kapolsek, hingga saat ini baru ada satu korban yang malapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan yang melibatkan oknum mantan Kades tersebut. 

Namun di sisi lain, Kapolsek mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melibatkan pelaku ini bisa saja bertambah seiring berlangsungnya proses pengembangan yang saat ini masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Sementara ini baru satu korban yang melapor kepada kami. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah seiring proses pengembangan yang saat ini masih kami lakukan," imbuhnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu

BACA JUGA:Tsk Penipuan, Oknum Mantan Kades di Bengkulu Utara Ini Diciduk Polisi

Lebih jauh, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran investasi atau pun, proyek yang menjanjikan keuntungan besar. 

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum menyerahkan uang kepada pihak lain.

"Pelajaran untuk kita semua, selalu waspada terhadap seluruh bentuk iming-iming investasi atau kegiatan lain yang menjanjikan keuntungan besar," demikian Kapolsek.

Sekedar informasi, bahwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini, pihak Mapolsek Ketahun telah mengamankan dan menetapkan pelaku berinisial HT, selalu mantan Kades sebagai tersangka. 

Selanjutnya, pihak penyidik Mapolsek Ketahun juga sedang berupaya melakukan pengembangan atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berpotensi menambahnya korban lainnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan