Tsk Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Ini, Diduga Rugikan Negara Rp373 juta

Tsk Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Ini, Diduga Rugikan Negara Rp373 juta-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menetapkan mantan Kades Talang Rasau, Kecamatan Lais inisial H sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa, pada hari Senin, 9 Desember 2024.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya berdasarkan alat bukti yang cukup maka inisial H kita tetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 2 saksi ahli atas perkara ini. 

"Kita telah melakukan pemeriksaan 17 orang saksi, dan 2 orang saksi ahli," ujar Kajari

BACA JUGA:Kurangi Risiko Korupsi, Penggunaan e-Katalog Dinilai Penting

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Melyan Sori: Peringatan Kades Lain

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerima data hasil audit kerugian keuangan negara dari inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara berjumlah Rp373.885.689.

"Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp370 juta," ucap Kajari lagi. 

Adapun modus operandi yang dilakukan kades ini, dilakukannya pada anggaran tahun 2021, dan anggaran tahun 2022 hingga bulan Juni. 

Bahwa pajak Dana Desa tahun 2021 dan 2022 tidak dibayarkan ke negara, dalam hal ini melalui Bapenda.

BACA JUGA:Fokus Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

BACA JUGA:KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN

Adanya pembelanjaan uang Dana Desa dengan kegiatan desa yang fiktif.

Terdapat mark up pekerjaan fisik yang dilakukan, dan juga tidak laporkan dalam bentuk SPJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan