Tsk Penipuan, Oknum Mantan Kades di Bengkulu Utara Ini Diciduk Polisi

Tsk Penipuan, Oknum Mantan Kades di Bengkulu Utara Ini Diciduk Polisi-Radar Utara / Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Oknum mantan kepala desa (Kades) Bukit Makmur (D6), Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial HT, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ketahun atas dugaan tindak pidana penipuan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, menjelaskan, bahwa penangkapan HT, dilakukan berdasarkan laporan beberapa warga atau korban yang merasa menjadi korban penipuan oleh HT.
"Perkara ini sudah lebih awal kita tangani atas dasar laporan warga yang menjadi korban.
Dimana yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Ternyata..Oknum ASN Tsk Penipuan GBD itu Masih Terima Setengah Gaji
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Mahasiswa UNIHAZ, Direktur LBN Jadi Tsk
Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Ketahun dan statusnya telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kapolsek kepada Radar Utara Kamis, 20 Maret 2025.
Lebih jauh, Kapolsek menerangkan bahwa dalam perkara ini pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbannya yang berjumlah lebih dari satu orang.
"Ada banyak warga yang melapor kepada kami menjadi korban pelaku, sementara ini yang sudah melapor kepada kami jumlahnya ada sekitar 7 sampai 8 orang.
Dan jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah seiring proses pengembangan yang saat ini masih kita lakukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa
BACA JUGA:Supaya Anda Terhindar Dari Penipuan ! Kenali Tips Aman Dalam Membeli Mobil Second Secara Online
"Kami pun, mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka HT, untuk melapor ke Polsek.
Selanjutnya, hasil dari pengembangan yang kita lakukan nanti akan kita informasikan kembali," demikian Kapolsek. (*)