THR Pensiunan Dalam Alokasi Anggaran 12,4 Triliun, Dapat Pula Tambahan Penghasilan

THR Pensiunan Dalam Alokasi Anggaran 12,4 Triliun, Dapat Pula Tambahan Penghasilan -Radar Utara / Benny Siswanto-
Soal tambahan penghasilan ini dijelaskan pada Pasal 11 ayat (6) yang berbunyi:
BACA JUGA:Epilog Efisiensi Anggaran 2025 dan THR ASN dari Kacamata Ahli vs Angka Kemiskinan
BACA JUGA:Ngenes, PPPK Ini Tidak Termasuk Penerima THR 2025, Begini Alasannya
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiunan yang karena perubahan pensiunan pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan atau mengalami penghasilan tetap kurang dari 12% (dua belas persen) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.