Regulasi Tabrakan Kepentingan Kopdes dan BUMDes

Regulasi Tabrakan Kepentingan Kopdes dan BUMDes-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana pemerintah melahirkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mengingatkan kita pada program ala Orde Baru : Koperasi Unit Desa (KUD).
Senasib, dengan beberapa program seperti BRDP hingga Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD), jika tak dibarengi penguatan regulasi yang cermat. Niscaya, uang negara yang kadung dikucurkan pemerintah, akan kembali moksa.
Belum lagi, saat ini stakeholder di daerah praktis dihadapkan dengan buta informasi. Khususnya tentang bagaimana, Kopdes ini nantinya? Apakah akan berdiri sendiri? Apakah akan menjadi unit usaha dari BUMDes yang menjadi mandatory UU Desa.
Tabrakan kepentingan, lantaran samirnya garis api penegas fungsi antara 2 entitas di desa, bukan tidak mungkin menambah sengkarut hingga lahirnya aktor-aktor korupsi baru di lingkungan desa.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
BACA JUGA:Anggaran 20 Persen Ketahanan Pangan Wajib Dikelola Lewat BUMDes, Harus Memiliki Analisis Kerja
Gonta-ganti nama hingga istilah, namun memiliki muatan yang tak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, turut mendapatkan sorotan dari Pemerhati Kebijakan, Prof Renald Kasali, menyoroti kerap terjadinya kebijakan anyar, sejalan dengan keberadaan kabinet pemerintahan.
Sebut saja di sektor pendidikan misalnya. Akademisi pemilik program Rumah Perubahan ini, mencontohkan bagaimana sudah beberapa kali terjadi perubahan sistem kurikulum pendidikan.
Dia menyebut, salah satunya seperti Merdeka Belajar. Ada juga sebelum itu, sistem kurikulum pendidikan KTSP yang paripurna saat itu, begitu lahirnya kurikulum K13.
"Tak jarang membuat para guru hingga murid menjadi bingung," ungkap salah satu dosen di Universitas Indonesia ini, lewat laman medsos Instagramnya.
BACA JUGA:Peran TPK dalam Mengelola Program Ketahanan Pangan DD Hanya Sementara, BUMDes Tetap Prioritas
BACA JUGA:Desa Diminta Tak Paksakan BUMDes Bermasalah untuk Kelola Program Ketahanan Pangan
Begitu juga dengan skandal dugaan oplos Bahan Bakar Mesin (BBM) di lingkungan bisnis Pertamina. Dimana, RON 90 dicampur dengan RON 92, kemudian dijual dengan banderol lebih mahal pada masyarakat dengan label BBM Jenis RON 92 alias Pertamax yang kini diusut Kejaksaan Agung.
Akademikus yang menggabungkan transformasi pola pikir dengan tagline "stay relevan" ini bilang perlunya perubahan yang fundamental prinsip. Bukan sekadar mengganti istilah semata.