Instansi Pemda Sudah Mulai Proses Draf Perkada THR dan Gaji 2025, Tak Tunggu Menkeu

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara teori, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi aparatur negara, sudah nyata. Sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo langsung yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.  

Hanya saja, tindaklanjut teknisnya belum dapat dilakukan khususnya pada instansi pusat. Tapi tidak untuk instansi daerah. Pasalnya, instansi pusat kini masih menunggu ketentuan lanjutan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si, menyampaikan saat ini pihaknya sudah mulai memproses tahapan administratif pembayaran THR dan Gaji 13 sebagaimana ditegaskan dalam PP 11/2025. 

Dia menyebutkan, khusus instansi daerah tidak mesti menunggu rumpun aturan turunan dari Menteri Keuangan, sesuai dengan beleid yang diterang di Pasal 20 ayat (2) PP 11/2025. 

"PMK itu nanti akan menjadi dasar teknis instansi pusat. Jika di daerah akan langsung dituangkan dalam Perkada sejalan dengan bunyi PP 11/2025 tentang THR dan Gaji 13," ujar Masrup, Rabu, 12 Maret 2025. 

BACA JUGA:Anggaran THR ASN dan PPPK 2025 Meningkat, BKAD Tunggu Juknis Pusat

BACA JUGA:Horee, THR Dibayar Mulai Senin, 17 Maret Plus Tukin Dibayar 100 Persen

Penjelasan Masrup ini, selaras dengan bunyi Pasal 20 ayat (2) dalam PP Nomor 11/2025 yang telah diteken kemudian diumumkan langsung Presiden Prabowo, Selasa, 11 Maret 2025 petang.

Presiden menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditekennya itu, merupakan instrumen yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara.  

Kepala negara bilang, THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada aparatur negara yang berada di pusat dan daerah. Termasuk PLS, PPPK, Prajurit TNI dan Anggota Polri, Hakim, Pensiunan yang data calon penerimanya pun telah direkap oleh pemerintah yang akan diterima oleh 9,4 juta orang. 

Non ASN juga akan mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2025 ini? Masrup belum menjabar gamblang soal ini. Karana masih menunggu regulasi turunan dari kementerian yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer dan PNS Molor, Segini 'Untung' Pemerintah, Anggaran Bayar THR Pegawai 2025 Aman!

BACA JUGA: Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

"Prinsipnya sesuai dengan spirit dari PP 11/2025," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan