Anggaran THR ASN dan PPPK 2025 Meningkat, BKAD Tunggu Juknis Pusat

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Diperkirakan anggaran pembayaran gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2025 Masehi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk Aparatur Sipil Negara akan meningkat daripada tahun sebelumnya.

Jelas saja, pada tahun 2024 lalu, ada tambahan ASN PPPK sebanyak 1.548 orang termasuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi., MM., selaku ex officio bendahara umum daerah, menuturkan bahwa setiap tahun anggaran untuk THR seluruh ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara berkisar Rp 30 Miliar.

Namun untuk berapa angka total anggaran untuk THR ASN ini belum bisa dipastikan, karena hingga saat ini pihak BKAD masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

 BACA JUGA:Horee, THR Dibayar Mulai Senin, 17 Maret Plus Tukin Dibayar 100 Persen

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer dan PNS Molor, Segini 'Untung' Pemerintah, Anggaran Bayar THR Pegawai 2025 Aman!

“Kalau setiap tahun itu kurang lebih Rp 30 M, tapi kita sama-sama tunggu juknis yang untuk tahun ini,”ucap  Masrup, pada hari Selasa, 11 Maret 2025.

 Termasuk besaran THR untuk masing-masing ASN masih juga menunggu juknis dari pemerintah pusat.

 “Termasuk itu, kita sama-sama tunggu juknisnya ya ….,”sambungnya.

 Namun ia menegaskan bahwa saat ini Pemda Kabupaten Bengkulu Utara telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 Miliar untuk pemberian THR kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Horee, THR Dibayar Mulai Senin, 17 Maret Plus Tukin Dibayar 100 Persen

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer dan PNS Molor, Segini 'Untung' Pemerintah, Anggaran Bayar THR Pegawai 2025 Aman!

Hitungan RU, dari beberapa data terhimpun saat ini jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara yang sedang menunggu dengan sabar pencairan THR jumlahnya mencapai lebih dari 6000 orang.

Sebagai informai, besaran THR ASN jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan