Instansi Pemda Sudah Mulai Proses Draf Perkada THR dan Gaji 2025, Tak Tunggu Menkeu
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Secara umum Pasal 2 PP 11/2025 menjelaskan, pembayaran THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada : aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dijelaskan lagi pasal 3 ayat (3) huruf j, menegaskan, aparatur negara termasuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah.
Selain itu, termasuk juga Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, lembaga Penyiaran Publik dan
BACA JUGA:Anggaran THR ASN dan PPPK 2025 Meningkat, BKAD Tunggu Juknis Pusat
BACA JUGA:Horee, THR Dibayar Mulai Senin, 17 Maret Plus Tukin Dibayar 100 Persen
Kemudian pada huruf k menjelaskan, aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)