Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Kantor Disnakertrans Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan.

Agar seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini bisa membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu yaitu H-7 lebaran Idul Fitri tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan, ketika dikonfirmasi Selasa 02 April 2024 mengatakan.

Agar perusahaan dapat membayarkan THR kepada karyawannya. Pihaknya telah menyampaikan surat kepada seluruh perusahaan.

BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Soal Dana Rp30 Miliar, Giliran Kabag di Setdakab Mukomuko Bakal Diperiksa Jaksa

"Kita sudah kirimkan surat kepada perusahaan supata mereka bisa membayar THR tepat waktu pada H-7 Lebaran 2024," kata Marjohan.

Namun, sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri tahun 2024. Hampir seluruh perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya. Artinya, perusahaan patuh terhadap aturan yang ada.

Diungkapkan Marjohan, dari sebanyak 14 pabrik pengolahan minyak mentah atau CPO sawit yang ada di  daerah ini.

Ada dua pabrik yang belum membayar THR kepada karyawannya terhitung per tanggal 1 April 2024. Diantaranya pabrik milik PT SSS dan PT Surya Andalan Primatama (SAP).

BACA JUGA:Sapuan Digadang Bisa Lanjutkan Pembangunan Mukomuko

BACA JUGA:5 Kecamatan di Mukomuko Butuh Pembangunan Listrik

Alasan salah satu dari perusahaan itu belum membayar THR karyawannya, karena perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi.

"Keterangan yang kami peroleh dari perusahaan berskala besar seperti itu. Mungkin juga ada perusahaan yang nakal, kita tunggu saja nanti seperti apa," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan