DPMD Gemborkan Tanam Jagung Satu Hektar Satu Desa

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk mendukung program tanaman satu juta hektar jagung dari Kementerian Pertanian bersama Polri.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, terus menggemborkan agar pemerintah desa dapat mendukung program tersebut dengan menanam satu hektar jagung melalui program ketahanan pangan skema dana desa (DD) tahun 2025.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin menjelaskan. Untuk mensukseskan program itu, pemerintah Desa di daerah ini mayoritas telah mengalokasikan anggaran tanam jagung di APBDes 2025.

Pengalokasian anggaran program tanam jagung itu, berdasarkan  hasil musyawarah rencana pembangunan desa (Musarenbangdes) dan menetapkan dana ketahanan pangan hewani dan nabati.

BACA JUGA:DPMD Pastikan Tidak Ada Pengalihan DD Untuk Program Makan Gratis

BACA JUGA:DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024

"Sebab ada dana ketahanan pangan sebagian desa yang belum menyentuh jagung, dan ada juga yang untuk jagung, maka mekanisme melakukan perubahan APBDes," katanya.

Wagimin menambahkan, kerja sama Kementan dengan Polri dalam melaksanakan program tersebut diteruskan ke tingkat kabupaten menggunakan salah satunya dana desa untuk ketahanan pangan.

Ia menerangkan, desa di daerah ini selain melakukan perubahan APBDes dan memasukkan program penanaman jagung dalam dana kegiatan ketahanan pangan dan mekanisme lainnya dana tersebut harus penyertaan modal.

Sebab di dalam Permendes Nomor 3 tahun 2025, sudah diatur realisasi dana penyertaan modal melalui transfer ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau tim pelaksana kegiatan (TPK) ketahanan pangan.

"Memang harus ada perubahan mekanisme yang selama ini di bidang pemberdayaan sub ketahanan pangan sekarang berubah di pembiayaan sub kegiatan penyertaan modal," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, DPMD Pastikan Netralitas Kades Masih Terjaga

BACA JUGA:DPMD Usulkan Anggaran Pemetaan Tapal Batas Desa

Terkait dengan luas lahan tanaman jagung setiap desa, kalau mengacu dengan program tersebut. Setiap desa diwajibkan menanam jagung di lahan satu hektare. Tetapi untuk realisasinya,  tergantung dengan ketersediaan lahan untuk tanaman jagung di desa masing-masing. Sebab yang terpenting di dalam dana ketahanan pangan tahun ini ada program penanaman jagung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan