Skema Kerja Efisien, Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Pusat

Plt Gubernur Rosjonsyah--

BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu petunjuk pusat, terkait pemberlakuan skema kerja efisien sebagaimana kebijakan Badan Kepegawaian Negera (BKN) pasca terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2025.

Ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah, Selasa 18 Februari 2025.

Menurut Rosjonsyah, sebagaimana yang diketahui setelah terbitnya Inpres tersebut, BKN memberikan respon dengan mengambil 10 rencana kebijakan.

"Diantaranya pemberlakukan skema kerja efisien seperti Work From Anywhere (WFA) selama dua hari, dan bekerja di kantor selama tiga hari," ungkap Rosjonsyah.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gratiskan BBNKB

BACA JUGA:BPK Serahkan LHP, Ini 7 Temuan di Pemprov Bengkulu

Hanya saja, lanjut Rosjonsyah, terkait rencana kebijakan itu, pihaknya belum bisa mengambil sikap apapun. Karena terlebih dahulu tetap harus menunggu petunjuk pemerintah pusat.

"Jadi sementara ini kita tunggu saja Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Kuknis), yang tentunya dari BKN," kata Rosjonsyah.

Rosjonsyah menambahkan, yang jelas hingga saat ini, khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu tetap memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan.

"Kita pun tidak bisa memprediksikan ketika rencana kebijakan itu diterapkan, apakah berdampak atau tidak terhadap efektivitas pelayanan publik di lingkungan pemda," tambah Rosjonsyah.

BACA JUGA:Pemeriksaan Keuangan TA 2024, Pemprov Bengkulu Targetkan WTP

BACA JUGA:Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan LHKPN

Tak jauh berbeda juga disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari BKN terkait kebijakan itu.

“Kita tunggu surat resminya terlebih dahulu. Kalau nanti sudah ada surat resminya, baru kita sampaikan," demikian Gunawan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan