BPK Serahkan LHP, Ini 7 Temuan di Pemprov Bengkulu

Penyerahan LHP kepatuhan atas belanja modal TA 2023 dan 2024 pada Pemprov Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, Senin 10 Februari 2025 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam LHP  kepatuhan atas belanja modal Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 tersebut, setidaknya terdapat tujuh temuan di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CFrA mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya tetap mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Bengkulu dalam pelaksanaan belanja modal TA 2023 dan 2024.

"Meskipun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan tersebut," ungkap Toha.

BACA JUGA:BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

BACA JUGA:Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari

Menurut Toha, setidaknya terdapat tujuh permasalahan, dan yang pertama Pemprov Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik. Kedua, proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi.

"Khususnya pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak sesuai ketentuan," kata Toha.

Ketiga, lanjut Toha, pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan Lapangan Golf Bengkulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), belum sesuai ketentuan serta lebih bayar.

"Keemat kita juga menemukan jika belanja modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan," beber Toha.

BACA JUGA:BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

BACA JUGA:Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari

Selanjutnya, sambung Toha, perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. Keenam, pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan Seluma) belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.

"Terakhir, proses tender atas paket pekerjaan pembangunan jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar," papar Toha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan