Pemprov Bengkulu Gratiskan BBNKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-astra-daihatsu.id-
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraannya.
Demikian disampaikan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, S.STp, M.Si, Minggu 16 Februari 2025.
Menurut Nolan, kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"BBNKB yang dikenakan biaya hanya untuk penyerahan pertama saja. Sedangkan untuk yang kedua dan seterusnya, tidak dipungut biaya apapun alias gratis," ungkap Nolan.
BACA JUGA:Jemput Bola Program Pemutihan PKB dan BBNKB
BACA JUGA:BPK Serahkan LHP, Ini 7 Temuan di Pemprov Bengkulu
Namun, lanjut Nolan, perlu dipahami jika pembebasan biaya hanya berlaku untuk BBNKB saja. Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap bayar.
"Pembayaran juga wajib untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan administrasi plat nomor kendaraan," kata Nolan.
Nolan menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus BBNKB secara gratis tersebut, tetap ada syarat yang harus dipenuhi, diantaranya tidak boleh menunggak pajak.
"Kita pun selaku pemerintah daerah (Pemda) telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan tahun-tahun sebelumnya. Ini ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan tunggakan PKB," ujar Nolan.
BACA JUGA:Pemeriksaan Keuangan TA 2024, Pemprov Bengkulu Targetkan WTP
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan LHKPN
Lebih lanjut Nolan menyampaikan, masyarakat Bengkulu diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan BBNKB gratis ini. Jadi pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu, agar dapat menikmati fasilitas BBNKB gratis.
"Masyarakat pun kita himbau untuk memanfaatkan program ini, sehingga nantinya kendaraan bisa atas nama sendiri," demikian Nolan. (tux)