Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan LHKPN

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE, MM.-Radar Utara/Doni Aftarizal-

250 Pejabat di Bengkulu Telah Sampaikan LHKPN Tahun 2024

BENGKULU RU - Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, diketahui belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2024.

Ini disampaikan Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE, MM. Menurut Heru, masih ada waktu hingga 31 Maret 2025 bagi pejabat yang belum, untuk menyampaikan LHKPN.

"Waktu pengisian LHKPN Tahun 2024 sendiri, telah dimulai 01 Januari 2025 lalu. Dengan demikian waktu pengisian masih ada, dan bagi yang belum untuk segera," imbau Heru.

Heru menjelaskan, di lingkungan Pemprov Bengkulu ini terdapat sekitar 438 pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, dan berdasarkan pendataan baru sekitar 250an yang sudah mengisi LHKPN tersebut.

BACA JUGA:Dilantik, 61 Pejabat Fungsional Diminta Profesional

BACA JUGA:Jejak Pejabat Tabrak Aturan di Tengah Honorer Dirumahkan

"Jadi baru sekitar 52 persen pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang sudah menyampaikan LHKPN. Sisanya sekitar 188 pejabat belum," jelas Heru.

Dalam kesempatan ini, Heru meminta agar pejabat negara di Bengkulu yang wajib melaporkan kekayaannya, dapat segera melaporkan dan tidak mesti menunggu masa pelaporan berakhir. 

"Masih ada waktu sekitar 2 bulan kurang lagi untuk melaporkan harta kekayaan. Jadi kita minta bagi yang belum untuk segera, sehingga nantinya penyampaian LHKPN di lingkungan Pemprov Bengkulu selesai tepat waktu," harap Heru.

Heru menambahkan, guna memastikan pejabat menyampaikan LHKPN secara benar dan jujur, tentu pihaknya bakal berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat LHKPN KPK RI.

BACA JUGA:Tahun Baru Pejabat Baru

BACA JUGA:Manfaatkan Libur Nataru isi Dengan Kegiatan Positif dan Intropeksi Diri Pejabat

"Mereka ini pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk meneliti kekayaan pejabat negara. Kita di daerah sifatnya sekedar memfasilitasi para pejabat untuk membuat atau mengisi LHKPN," ungkap Heru.

Lebih lanjut Heru menyampaikan, jika dalam LHKPN yang disampaikan ada keanehan atau tidak jujur, maka sudah barang tentu langsung ditindaklanjuti KPK RI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan