Transfer DBH 2024 Puluhan Pemda Ditunda dan Jadi Silpa, Ini Data Lengkapnya Format Pdf

Transfer DBH 2024 Puluhan Pemda Ditunda dan Jadi Silpa, Ini Data Lengkapnya Format Pdf -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Akhir tahun 2024, Kementerian Keuangan (Keuangan) membuat direktif penyaluran transfer dana bagi hasil (DBH) kepada sejumlah pemda di Indonesia. 

Padahal, pemerintah sejak 2023 telah menerbitkan regulasi teknis mulai dari Juknis DBH Sawit 2023, Juknis DBH Sawit 2024, sampai dengan PMK DBH Sawit 2024 yang pada tahun tersebut nominal totalnya untuk sektor DBH sebesar Rp 143 triliun. Khusus DBH sawit dialokasikan senilai Rp 3 triliun.

Adapun objek penghentian transfer DBH itu meliputi : Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2024; Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2024; dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024.

Langkah tegas lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KM.7/2024 tentang Keputusan Menkeu tentang Penghentian Penyaluran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya alam Kehutanan dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2024, turut disampaikan dalam penjelasan surat.

BACA JUGA:Alokasi DBH Sawit 2025 Terjun Bebas

BACA JUGA:DBH Yang Ditagih Kabupaten/Kota Bukan Kewenangan Pusat

Kebijakan pemerintah itu diteken Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) atas nama Menteri Keuangan, Luky Alfirman pada 27 Desember 2024. 

Pada diktum kedua diterangkan, penghentian penyaluran transfer DBH menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada Rekening Kas Umum Negara. 

Itu artinya akan ditransfer kembali pada tahun 2025 ini?

Membaca lampiran KMK  43/KM.7/2024 itu, diketahui ada 14 daerah yang menjadi objek penghentian penyaluran DBH Sawit dengan persentase mulai dari 50 persen hingga 100 persen yakni dari Provinsi Jawa Barat hingga Kota Sorong. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Transfer DBH Tahun 2024, Totalnya Rp20 Miliar

BACA JUGA:Defisit Anggaran Jadi Biang Belum Cairnya DBH

Total penghentian penyaluran DBH Sawit kepada 14 daerah ini, terbagi dalam 2 tahap periode penghentian. Tahap 1 sebesar Rp  6.075.290.000 dan Tahap 2 sebesar Rp  15.488.064.500. Total penghentian penyaluran sebesar Rp  21.563.354.500. 

Kemenkeu dalam keterangannya menjelaskan, penghentian penyaluran sebesar 50% karena daerah tidak menyampaikan :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan