Transfer DBH 2024 Puluhan Pemda Ditunda dan Jadi Silpa, Ini Data Lengkapnya Format Pdf

Transfer DBH 2024 Puluhan Pemda Ditunda dan Jadi Silpa, Ini Data Lengkapnya Format Pdf -Radar Utara/Benny Siswanto-

a. Dokumen syarat salur tahap I, yaitu: Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH Sawit Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Penggunaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2023, dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penggunaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2023 (Bagi Provinsi); atau

b. Dokumen syarat salur tahap II, yaitu: Laporan Realisasi Penggunaan DBH Sawit Semester I Tahun Anggaran 2024, dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penggunaan DBH Sawit Semester I Tahun Anggaran 2024 (Bagi Provinsi).

BACA JUGA:Alokasi DBH Sawit 2025 Terjun Bebas

BACA JUGA:DBH Yang Ditagih Kabupaten/Kota Bukan Kewenangan Pusat

Sedangkan untuk penghentian penyaluran sebesar 100% karena Daerah tidak menyampaikan:

a. Dokumen syarat salur tahap I, yaitu: Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH Sawit Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Penggunaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2023, dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penggunaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2023 (Bagi Provinsi); dan

 b. Dokumen syarat salur tahap II, yaitu: Laporan Realisasi Penggunaan DBH Sawit Semester I Tahun Anggaran 2024, dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penggunaan DBH Sawit Semester I Tahun Anggaran 2024 (Bagi Provinsi)  

Paling banyak, penghentian penyaluran DBH oleh Kemenkeu tahun 2024 lalu adalah pada DBH Sumber Daya Alam Kehutanan TA 2024 senilai Rp 63.583.562.810, terjadi karena ketidakpatuhan laporan dari provinsi/kabupaten/kota. Adapun komponen penghentiannya meliputi : 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Transfer DBH Tahun 2024, Totalnya Rp20 Miliar

BACA JUGA:Defisit Anggaran Jadi Biang Belum Cairnya DBH

- Dana Reboisasi (DR) Rp 10.429.905.200

- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Rp 6.763.690.200, dan 

- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp 46.389.967.410

Berikutnya Penghentian penyaluran DBH Sumber Daya Alam Kehutanan TA 2024 senilai Rp9.710.671.968, karena ketidaksesuaian ketentuan penggunaan dana bagi hasil, terbagi pada 2 jenis kegiatan yakni :

- Dana Reboisasi (DR) senilai Rp 8.841.586.636, dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan