Menakar JC atau Whistleblower 2 Kasus Mencolok di Bengkulu

Menakar JC atau Whistleblower 2 Kasus Mencolok di Bengkulu -Radar Utara/Benny Siswanto-

Hukum positif yang berlaku di Indonesia, mengatur untuk menciptakan iklim yang kondusif antara lain dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporkan, dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana dimaksud secara efektif. 

Bentuk Perlindungan JC dan WhistleBlower :

1. Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.

BACA JUGA:Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa

BACA JUGA:Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka

2. Seorang saksi yang juga tersangka, dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan