Menakar JC atau Whistleblower 2 Kasus Mencolok di Bengkulu

Menakar JC atau Whistleblower 2 Kasus Mencolok di Bengkulu -Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa

BACA JUGA:Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka

Apalagi, praktik tipu-tipu dengan modus menjanjikan status Guru Bantu Daerah (GBD) jalur sisipan, lantaran banyaknya GBD yang lulus menjadi ASN mulai dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditaksir menyebabkan kerugian puluhan korban yang diperkirakan angkanya menuju nominal miliaran rupiah. 

Pantauan RU, korban kini dihadapkan dengan nuansa pergerakan kroni penipu dengan upaya menakut-nakuti, saat tak diam bahkan melapor, justru akan menyebabkan uang mereka akan hilang begitu saja. Moksa.

Sekadar menginformasikan, Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. 

Jenis Tindak Pidana Tertentu dalam SEMA Nomor 4/2011?

1. Korupsi;

2. Terorisme;

3. Narkotika;

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);

5. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking);

6. Tindak pidana lainnya yang terorganisir.

BACA JUGA:Setor Rp25 Juta Agar Masuk GBD, Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Dispendik Bengkulu Utara Menyasar Warga MSS

BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!

Selain menegasi jenis tindak pidana tertentu yang diatur dalam SEMA. 

Ditegasi juga, dari tindak pidana tersebut menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan