Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka

Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka-Radar Utara/Benny Siswanto-

Pelanggaran disiplin berat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya adalah ketika seseorang itu tersandung atau menjadi pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!

BACA JUGA:Breaking News...! Janjikan Jadi GBD, Oknum Guru di Bengkulu Ini, Diamankan Polisi

Skenario pemecatan ASN, cukup dilugas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 alias hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN. 

Indikator pemberhentiannya, diatur dalam Ketentuan Pemberhentian pada Pasal 52. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pula dalam waktu yang sama ini, menerangkan ada 2 pola pemberhentian seorang ASN. 

Pertama atas permintaan sendiri dan kedua tidak atas permintaan sendiri. Persisnya dijelaskan dalam ayat (1) huruf a dan b. 

"Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri," terang Pasal 52 ayat (2).

BACA JUGA:Memangsa 30 Korban, Oknum ASN Residivis Itu Kumpulkan Rp700 Juta & Dihabiskan untuk Judi Online

BACA JUGA:Setor Rp25 Juta Agar Masuk GBD, Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Dispendik Bengkulu Utara Menyasar Warga MSS

Lantas bagaimana mekanisme pemberhentian tidak atas permintaan sendiri? hal ini ditulis pada ayat (3) yang menegaskan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: 

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meninggal dunia; 

c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 

e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; 

BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!

BACA JUGA:Breaking News...! Janjikan Jadi GBD, Oknum Guru di Bengkulu Ini, Diamankan Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan