Memangsa 30 Korban, Oknum ASN Residivis Itu Kumpulkan Rp700 Juta & Dihabiskan untuk Judi Online

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Rizky Dwi Cahyo-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ar 40 tahun, seorang oknum ASN di Bengkulu Utara yang diamankan oleh polisi lantaran diduga melakukan pungutan dan atau penipuan kepada puluhan korban dengan modus sisipan GBD, totalnya mencapai lebih dari Rp 700 juta, ternyata juga residivis.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, membenarkan bahwa tersangka Ar 40 tahun ini merupakan seorang residivis atas kasus penggelapan pada tahun 2019 atau 2020 lalu.
"Iya, mas. Dia residivis kasus penggelapan," ujar Kasat Reskrim, IPTU Rizky saat dikonfirmasi RU, pada hari Jumat, 14 Februari 2025.
Dirinya juga menuturkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim, total korban yang berhasil dikelabui mencapai 30 orang.
BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!
Jumlah uang yang didapatkannya pun juga lebih dari Rp 700 juta.
Ironinya lagi, uang itu dihabiskannya untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
"Setelah didalami lagi, ternyata korbannya mencapai 30 orang, dapat uang sekitar Rp 700 juta, habis untuk judol," jelas Kasat lagi.
Dikatakannya lagi, keterangan yang didapatkan oleh pihak kepolisian, bahwa tersangka Ar 40 tahun ini melancarkan aksinya seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.
BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!
Namun pihak kepolisian juga tetap akan mencoba menelusuri lebih dalam lagi, apakah ada keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
"Kalau informasi sementara, tsk ini melakukannya sendiri. Tapi tetap nanti akan kita dalami lagi," ucapnya mengakhiri.