Breaking News...! Janjikan Jadi GBD, Oknum Guru di Bengkulu Ini, Diamankan Polisi

Breaking News...! Janjikan Jadi GBD, Oknum Guru di Bengkulu Ini, Diamankan Polisi -Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seorang ASN guru di Kabupaten Bengkulu Utara inisial Ar 40 tahun diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan kepada sejumlah guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikonfirmasi kepada Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, membenarkan hal tersebut, bahwa terduga pelaku inisial Ar ini diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Kota Argamakmur, pada hari Kamis, 13 Februari 2025, dini hari.
"IYa bang, benar. Terduga pelaku inisial Ar 40 tahun, tadi malam sudah kita amankan ke Mapolres Bengkulu Utara," ujar Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo kepada RU, pada hari Kamis, 13 Februari 2025 siang.
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Tepis Laporan Dugaan Penipuan yang Menyeret Namanya, HT: Saya Tidak Kabur!
BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya
Dituturkannya juga bahwa, setelah tiba di Mapolres Bengkulu Utara, terduga pelaku Ar lanjut dimintai keterangan lebih lanjut dan terperinci oleh tim kepolisian.
"Dini hari tadi, langsung dilakukan BAP, bang,"sambung Kasat.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, modus penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ar ini dengan menjanjikan kepada beberapa korban, akan membantu menjadikan korban sebagai Guru Bantu Daerah (GBD).
Nominalnya pun bervariasi, ada yang RP 10 juta, Rp 15 juta rupiah perorang.
BACA JUGA: GBD Ngeluh, SK Perpanjangan 2024 Sampai Honor 2 Bulan, Belum Cair
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Modus Scam di Medsos Terbaru, Penipu Makin Pintar?
"Saat ini prosesnya masih kita terus dalami, dan kabar selanjutnya bakal kami sampaikan lagi,"tuntas Kasat Rizky.
Berdasarkan informasi yang terhimpun RU dilapangan, sejumlah korban ada yang rela menjual sepeda motor, menjual hewan ternak bahkan ada yang rela berhutang untuk memberikan uang kepada terduga pelaku Ar. (*)