Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka

Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka-Radar Utara/Benny Siswanto-
h. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"Pada ayat (4) menerangkan, pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," ayat itu menjelaskan.
Untuk diketahui, pemberhentian dengan tidak hormat, memiliki konsekuensi seorang ASN yang diberhentikan tidak lagi mendapatkan hak-haknya, seperti pensiunan.
BACA JUGA:Memangsa 30 Korban, Oknum ASN Residivis Itu Kumpulkan Rp700 Juta & Dihabiskan untuk Judi Online
Dengan artian, seorang ASN yang menjadi terpidana dengan hukuman minimal 2 tahun, dengan catatan bukan karena melakukan kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan atau penyalahgunaan jabatan, masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat. (**)