BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

Kantor DPMD Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
Rakor turut menegasi, pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN yang telah ada serta menjadi bagian reformasi pemeriksaan yang telah dijalankan BPK dalam sepanjang puluhan dasawarsa.
Lebih prinsip, Bobby turut mengutarakan kepada tim pemeriksa LKPD 2024, dimana ada beberapa daerah perlu mempertimbangkan integritas personil kunci.
BACA JUGA:BPK Segera Periksa LKPD 2024, Ini Profil Pemeriksanya, Perkembangan Isu Pusat dan Daerah Dipantau!
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK
Khususnya, kata dia, daerah yang mengalami kejadian luar biasa terhadap kepala daerahnya. Dia menegaskan, integritas personil kunci ini sangat penting, pasalnya dapat mempengaruhi penetapan tingkat risiko dalam pemeriksaan LKPD.
"....masalah integritas akan mencerminkan pengelolaan keuangan yang kurang baik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan daerah," ungkapnya.
Perihal kualitas teknis pemeriksaan, Anggota VII BPK, Fathan Subchi menegasi BPK memiliki peranan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dia menyebutkan, output dari pemeriksaan maka BPK mendorong perbaikan penyusunan LKPD, penguatan sistem pengendalian intern hingga peningkatan akuntabilitas keuangan daerah.
BACA JUGA:Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Terbaik se-Provinsi Bengkulu Soal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Untuk itu, dia meminta tim pemeriksa nantinya mengacu pada SPKN yang secara umum memuat parameter yang mesti diacu oleh auditor atas nama BPK dalam melaksanakan tugasnya, memeriksa kepatuhan regulasi atas penyelenggaraan keuangan negara.
Regulasi yang dibuat BPK tersebut menegaskan perihal independensi, penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama, pengendalian mutu hingga pemberlakuan standar pemeriksaan.
Kitab rujukan auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan itu memiliki legal standing yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Melaksanakan pemeriksaan berkualitas sesuai SPKN dengan memperhatikan isu-isu yang menjadi perhatian publik, baik di tingkat pusat maupun di daerah," tandasnya.
BACA JUGA:BPK Segera Periksa LKPD 2024, Ini Profil Pemeriksanya, Perkembangan Isu Pusat dan Daerah Dipantau!