BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

Kantor DPMD Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK
Sebagai lembaga yang bebas dan mendiri, BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara, dalam pelaksanaan fungsinya BPK juga melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana publik.
Selain memeriksa keuangan negara, memeriksa kinerja, memeriksa dengan tujuan tertentu, melaporkan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi berwenang serta memberikan hasil pemeriksaan kepada lembaga legislatif.
LKPD yang menjadi objek pemeriksaan BPK, setidaknya terdiri dari 7 laporan keuangan Apa Saja? yakni mulai dari neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Arus Kas (LAK) hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Persiapan di Daerah
Sejumlah daerah seperti di wilayah Bengkulu, terpantau siap mendukung pemeriksaan periodik oleh BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Terbaik se-Provinsi Bengkulu Soal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Seperti disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, membenarkan rencananya BPK sudah akan memulai pemeriksaan tersebut.
"Rencananya entry meeting besok," ujar Silaban, dikonfirmasi Senin, 10 Februari 2025 petang.
Tahapan pemeriksaan yang akan dilaksanakan lebih kurang selama lebih kurang 40 hari kalender ini, merupakan tahap pertama yakni pemeriksaan pendahuluan.
"Baru selanjutnya akan dilanjut dengan pemeriksaan terinci," jelasnya soal pemeriksaan kedua yang dilaksanakan selama 35 hari kalender. (**)