Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam waktu dekat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bakal melakukan audit di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikonfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE. M.SI., bahwa surat pemberitahuan yang diterima, bakal dilakukan di awal bulan Februari mendatang.
"SPTnya, awal bulan Februari,(2025, red), ujar Nopri Anto Silaban.
Artinya, seluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemda Bengkulu Utara, harus sudah mempersiapkan seluruh dokumen dan kelengkapan lainnya, terutama Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tahun 2024.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Terbaik se-Provinsi Bengkulu Soal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
BACA JUGA:BPK Segera Periksa LKPD 2024, Ini Profil Pemeriksanya, Perkembangan Isu Pusat dan Daerah Dipantau!
"Iya, seluruh OPD harus sudah harus mempersiapkan sejumlah dokumen kebutuhan saat audit itu," sambungnya.
BPK, sesuai amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1995, diberikan tugas untuk melakukan pemeriksaan tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tentunya, BPK pada saat menjalankan tugasnya menggunakan Standar Audit Pemerintahan (SAP) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dipaparkannya juga bahwa tujuan pemeriksaan yang dilakukan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara oleh pemerintah.
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK
BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu, 3 Poin Ini Disorot BPK
Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa audit BPK itu adalah kegiatan rutin yang harus dilakukan setiap tahun.
Akan adanya audit tahunan itu, supaya mendorong para pejabat di kepemerintahan untuk terus taat dan tertib administrasi.