Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan LHKPN

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE, MM.-Radar Utara/Doni Aftarizal-

"Penyampaian LHKPN ini merupakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," demikian Heru. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan