Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan LHKPN
Editor: Ependi
|
Kamis , 06 Feb 2025 - 20:58

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE, MM.-Radar Utara/Doni Aftarizal-
"Penyampaian LHKPN ini merupakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," demikian Heru. (tux)