Jejak Pejabat Tabrak Aturan di Tengah Honorer Dirumahkan

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Honorer dirumahkan, kini menjadi fenomena di sejumlah instansi pemerintah.
Tidak di pusat, tapi juga hingga di daerah. Peran-peran pejabat, atas gelombang masuknya honorer, patut diusut.
Penertiban di lingkungan instansi ini, turut membayangi konsekuensi hukum kepada pejabat.
Praktik perekrutan non ASN yang berimbas ke beban anggaran itu, diduga kuat pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Sudah menjadi rahasia umum, pejabat hingga antar rezim turut membayangi laju pertumbuhan jumlah non ASN di kanal-kanal pelayanan publik.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non Database BKN Bakal Dirumahkan
BACA JUGA:Jelang Batas Akhir, Honorer Diingatkan Daftar Seleksi PPPK Tahap II
Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menutup rapat celah bagi non ASN yang tak masuk dalam pangkalan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Per hari ini bro, kami dirumahkan. Sudah dipanggil dengan kadis. Intinya, untuk yang rekrutmen 2024, sudah ga bisa ditolong lagi," ungkap seorang honorer di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, yang mulai dirumahkan Kamis, 30 Januari 2025.
Penelusuran RU, cukup banyak honorer yang dirumahkan oleh pemerintah daerah.
Jumlahnya diperkirakan mencapai 600-an orang, terpaksa dirumahkan lantaran tidak secara regulasi melanggar UU ASN.
BACA JUGA:Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu, Honorer R2 dan R3 yang Dirumahkan Mengaku Diancam
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tenaga Honorer Non-ASN Bakal Tuntas Tahun ini
Seluruh instansi pemerintahan, kini dihadapkan dengan dilematis yang tak jarang politis.