Rp14,2 Triliun dari Desa Untuk Ketahanan Pangan

Rp14,2 Triliun dari Desa Untuk Ketahanan Pangan -Radar Utara/Benny Siswanto-
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Munadi, SP, menegasi dukungan pemerintah daerah atas rencana pusat tersebut. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kata dia, beberapa hal yang menjadi obyek SE Bersama yang diteken Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjadi bagian mitigasi pihaknya.
"Berdasarkan surat Sekda, sudah diminta untuk menyikapi, sembari menunggu regulasi teknisnya yang akan diterbitkan Menkeu. Sebagai bagian integral pemerintah, pastinya Pemda BU mendukung dan senapas dengan program pemerintah pusat," ujar Munadi, Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Hasil Uji Sampel Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan Tidak Temukan Residu Berbahaya
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Uji Mutu Pangan Segar
Untuk itu, langkah yang dilakukan pihaknya selaku satker teknis untuk saat ini lebih kepada melakukan reviu rencana pembangunan yang sesuai dengan Rencana Strategis Daerah (Renstra) yang akan menjadi menu rencana kerja OPD.
Mitigasi atas serangkaian rencana pembangunan yang dikomparasikan rencana lelang pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
"Kami juga terus mencermati dinamika regulasi, khususnya yang terkait anggaran. Sehingga persiapan teknis nantinya, telah melewati pencermatan," ungkapnya.
Dijelaskan dalam SE Bersama yang terbit 11 Desember 2024 itu, Pemda se Indonesia diminta untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari TKD yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menkeu mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan.
BACA JUGA:Urban Farming, Korem 041/Gamas Targetkan Ketahanan Pangan Tercapai
BACA JUGA:Kades Diimbau Tak Main Tunggal dalam Pengadaan Barang Program Ketahanan Pangan DD
Potensi objek pencadangan TKD di Kabupaten Bengkulu Utara meliputi DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya total sebesar Rp 583.783.777.000, terdiri dari : Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000; Bidang Kesehatan Rp 3.041.180.000; Bidang Pekerjaan Umum Rp 13.391.058.000.
Selanjutnya Dana Alokasi Umum atau DAU nilai totalnya sebesar Rp 126.189.846.000 serta Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Rp 39.599.522.000 hingga Dana Bagi Hasil (DBH).