Rp14,2 Triliun dari Desa Untuk Ketahanan Pangan

Rp14,2 Triliun dari Desa Untuk Ketahanan Pangan -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Minimal, kontribusi desa dalam desain ketahanan pangan nasional yang menjadi proyeksi pemerintah tahun 2025 nominalnya mencapai Rp 14,2 triliun. 

Angka tersebut, didapat dari mandatory penggunaan dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan yang setidak-tidaknya di angka 20 persen dari pagu dana desa. 

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja NEgara (APBN) T 2025, alokasi pemerintah pusat dalam format dana desa nilainya sebesar Rp 71 triliun. 

Alokasi yang tak berubah dari tahun sebelumnya itu, dialokasikan kepada 75.259 desa yang menyebar pada 434 kabupaten/kota di Indonesia. 

BACA JUGA:Urban Farming, Korem 041/Gamas Targetkan Ketahanan Pangan Tercapai

BACA JUGA:Kades Diimbau Tak Main Tunggal dalam Pengadaan Barang Program Ketahanan Pangan DD

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Jumat, 17 Januari 2025, memimpin rapat koordinasi terbatas membahas persoalan dalam upaya mencapai target nasional swasembada pangan yang dikehendaki rezim pemerintah Prabowo-Gibran. 

Pada rakor tersebut, turut menegaskan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), menjadi pengampu program nasional sektor pangan sebagai kontributor utama mendorong ketahanan pangan di level desa. 

"....Pak Menteri Desa membayangkan desa itu bisa mempunyai produk unggulan di masing-masing desa. Pak Menteri selalu menyebutnya sebagai desa cabai, desa tomat, desa padi, desa ikan dan sebagainya," ujar Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Samsul Widodo, Jumat, 17 Januari 2025, dari Antara. 

Kemudian Samsul turut menegasi, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, agar semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan program mandatory ini. 

BACA JUGA:Desa Diminta Lebih Relevan dalam Menggunakan Anggaran Ketahanan Pangan TA 2025

BACA JUGA:Tahun 2025, Program Ketahanan Pangan Masih Jadi Prioritas Desa

"...selalu disampaikan 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, sehingga kepala daerah juga segera menindaklanjutinya," terangnya lagi menegasi, rakor terbatas di Sulawesi Selatan yang turut menyinggung program prioritas pemerintah seperti makan siang bergizi itu.

Penerapan Program Ketahanan Pangan di Daerah 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP, MM melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, M.Si, ketika dibincangi perihal fokus penggunaan dana desa, menegasi adanya kewajiban desa mengalokasikan 20 persen pagu dana desa untuk ketahanan pangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan