Bagaimana Kacamata Dewan, Soal Amoral di Lingkungan Pendidikan?

Hj Armiyani-Radar Utara/Benny Siswanto-

Pasalnya, penyikapan atas praktik pelanggaran UUPA, lanjut Listi, relatif bisa dikatakan sudah mendapatkan dukungan moril mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan bukti perkara yang divonis berat sesuai dengan kadar pelanggaran atas keyakinan majelis hakim.

"Tinggal lagi, instrumen pembinaan dan pencegahan secara konkret dan mandatory, ini yang menurut kami sangat penting sebagai persoalan di sektor hulu," tegasnya.

BACA JUGA:Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir

BACA JUGA:Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat

Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MM melalui IPTU Rizky Dwi Cahyo, SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Freddy Silaen, SH menegasi pengenaan pasal maksimal terhadap tersangka asusila anak.

"Tentunya sesuai dengan unsur-unsur yang sudah terpenuhi ya. Karena tidak semua pelaku, bisa dikenakan tambahan ancaman hukuman maksimal," terangnya.

Sekadar menginformasikan, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) menegaskan, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82, ayat (1), menjelaskan soal ancaman hukumannya. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". 

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Selain pelaku asusila terhadap anak, paling singkat dipidana 5 tahun penjara, sehingga seorang ASN bisa dipecat dari statusnya.

UUPA juga mengatur adanya penambahan sanksi penjara bagi pelaku. Hal itu ditegas dalam Pasal 82 ayat (2) yang berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Freddy Silaen menyebutkan, polisi salam beberapa kasus menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

Maka, ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Rumusnya, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan