Peringatan HUT Kabupaten Pertama Tahun Pertama

Tugu Amanah simbol perjuangan Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kuat kemungkinan, peringatan hari ulang tahun Kabupaten Bengkulu Utara "pertama" akan digelar perdana pada 4 Juli 2025. 

Itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. 

Beleid yang menegasi tentang "kick off" lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara ini diundangkan pada 28 Oktober 2024 dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 273. 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dibincangi perihal kali pertama HUT Kabupaten, sebab sebelum-sebelumnya peringatan yang dilakukan daerah adalah HUT Ibukota Kabupaten yang kemudian bergeser menjadi Hari Pemindahan Ibukota Kabupaten dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur pada 2023, menyampaikan kini tengah melakukan telaah. 

BACA JUGA:HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan

BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit

Dijelaskan Sekda, sejauh ini langkah memburu jejak administratif untuk menjadikannya sebagai dasar bagi daerah menggelar HUT Kabupaten terus berjalan hingga menjumpa beleid yang lebih lugas. 

"Pembahasan UU 87/2024 ini, akan dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait," ujar Sekda Fitriansyah, Minggu, 5 Januari 2025. 

Ketika tahun 2025 peringatan HUT Kabupaten digelar 4 Juli, maka usia kabupaten yang telah menelurkan 2 daerah otonom yakni Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng) ini, usianya menapaki tangga dasawarsa ketujuh. 

Aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi itu, menegasi data-data historikal yang selama ini diburu daerah.

BACA JUGA:HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan

BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit

Lewat UU tersebut mengungkapkan, 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Penegasan waktu tersebut sebagaimana diterang pada Pasal 2. 

Pasal tersebut menguraikan, tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 55). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan