Duhh Ada Pemda Rumahkan Honorer, Diduga Penyusunan Anggaran Tak Baca Regulasi Ini,..
Salamun Haris-Radar Utara-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus honorer dirumahkan di sejumlah daerah, agaknya bisa menjadi bahan evaluasi pejabat utama, atas ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam meramu anggaran.
Padahal, pemerintah lewat surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN dapat menjadi dasarnya.
Penegasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b. Apabila jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan;
BACA JUGA:Giliran Kinerja Tenaga Honorer di RSUD Mukomuko Bakal Dievaluasi
BACA JUGA:Gaji Honorer di Pos Belanja Barang dan Jasa?
c. Bagi tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
Pengamat Kebijakan Publik, Salamun Haris, menilai adanya perbedaan situasi di sejumlah daerah soal keberadaan tenaga honorer di lingkungan birokrasi, patut diduga disebabkan oleh ketidakcermatan dalam menelaah instruksi pusat.
Kecurigaan itu muncul, terus dia, menyikapi masih adanya kasus honorer yang dirumahkan pada awal tahun 2025. Padahal, secara regulasi, penyelesaian pengentasan non ASN masih dalam tenggat waktu berlaku.
"Bukan hanya persoalan honorernya. Akan tetapi, ketidakcermatan memakanai regulasi dan instruksi pusat oleh daerah, ini persoalan prinsip. Jenjang hirarki organisasi pemerintah menjadi tidak berjalan dengan baik dan rawan menimbulkan dinamika sosial yang dikhawatirkan mengganggu kualitas pelayanan publik," ujarnya, menganalisa.
Pantauan RU, teknis penganggaran yang sebenarnya tidak sejalan dengan UU ASN, soal tenggat waktu pengentasan non ASN mestinya Desember 2024 itu, sudah dibahas secara daring lintas kementerian bersama kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang : Pendaftar Capai 1000 Lebih, Angin Segar Nasib Honorer
BACA JUGA:Dear Honorer Se-Indonesia, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 7 Januari
Penyelesaian soal yang turut dibarengi dengan rekam janji politik jelang Pemilu itu, akhirnya membuat Kementerian PANRB lewat Menteri Rini Widyantini, memberikan waktu perpanjangan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 7 Januari 2025 dari awalnya terakhir 31 Desember 2024.