Bagaimana Kacamata Dewan, Soal Amoral di Lingkungan Pendidikan?
Hj Armiyani-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Urgensi soal produk hukum daerah menyikapi tingginya angka kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan, menjadi "warisan" pemikiran yang ditinggalkan Pjs Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf.
Diketahui, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembangunan dan Desa (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sejak Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024, lantaran cutinya Bupati dan Wakil Bupati di daerah ini untuk kampanye Pilkada.
Bagaimana kacamata dewan, menyikapi pentingnya regulasi ini? legislatif memiliki peranan sentral, untuk pula memiliki tanggung jawab moril soal analisa-analisa produk-produk hukum baru yang menjadi persoalan di daerah.
Dewan dari PAN, Hj Armiyani, saat dikonfirmasi RU atas persoalan tingginya kasus asusila pada anak yang terjadi di daerah ini, memberikan responnya.
BACA JUGA:De Javu Istri Laporkan Suami : Sama-sama Pelaku Amoral
BACA JUGA:Dispensasi Nikah Rawan jadi Penyelamat Pelaku Amoral
Politisi yang terbilang aktif selama pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Helmi-Mian ini, mengaku akan mengambil sikap atas persoalan yang diduga kuat, masih minimnya penyikapan di sektor hilir.
"Siap, nanti kita tindaklanjuti," ujar Armiyani, dibincangi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kantor DPRD, Rabu, 11 Desember
Pegiat Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Bengkulu, Julisti Anwar,SH, menyerukan, langkah utama yang kini perlu dilakukan adalah penguatan sektor yuridis formal, termasuk produk hukum daerah yang dirasa belum merambah ke langkah-langkah penanggulangan di sektor hulu.
"Karena kalo di sektor hilir, sudah sangat jelas terkait praktik asusila terhadap perlindungan anak, sesuai UUPA. Sudah jelas ancamannya. Sudah jelas juga subjek-subjek yang dapat dikenai tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimalnya. Tapi, hukum khususnya UUPA ini, lebih pada memberikan efek jera atas kejadian yang terungkap. Maka diperlukan, langkah bagaimana untuk menangkalnya," ujar Julisti yang juga pengacara ini.
BACA JUGA:Puluhan Korban Fedofilia, Kasus Asusila dan KDRT di Bengkulu Utara Masih Tinggi
BACA JUGA:Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA
Instrumen hukum yang lebih operasional pada sektor hulu di daerah, kata Listi, menjadi hal yang sangat penting. Layaknya, aksi terorisme. Menurut Julisti, kekerasan terhadap anak ini juga menjadi fakta sosial yang memberikan efek yang tak kalah jauh membahayakan bagi bangsa.
"Namun tidak pada kebijakan subjektif ya. Tapi lebih, pada upaya menangkal dengan langkah atau program preventif dan pre-emtif," ungkapnya.