Menhut RI Ditantang Cabut IUPHHK-HA PT. API
Konferensi pers Konsorsium Bentang Seblat-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Konsorsium Bentang Alam Seblat menantang Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. Anugerah Pratama Inspirasi (API).
Pasalnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu tersebut, selama bertahun-tahun dinilai lalai mengamankan kawasan hutan di wilayah konsesinya.
Tantangan dan desakan yang disampaikan Konsorsium Bentang Alam Seblat ini, tidak lepas dari pernyataan Menhut Raja bahwa salah satu program prioritas Kemenhut RI yakni pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan, yang lalai mengamankan wilayah hutan dalam areal izin perusahaan.
Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia yang juga Koordinator Program Konsorsium Bentang Seblat, Iswadi mengungkapkan, PT. API di Bengkulu merupakan korporasi pemegang IUPHHK-HA seluas 41.988 Hektar (Ha).
BACA JUGA:Pemkab Terlibat, Waktu Garap Hutan Sosial 35 Tahun!
BACA JUGA:Yayasan PPHTB Targetkan Peroleh Data Kondisi Hutan Tropis dan Pesisir
"Perizinan itu tertuang dalam addendum IUPHHK-HA Surat Keputusan (SK) Nomor 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 tertanggal 3 April 2017," ungkap Iswandi.
Hanya saja, lanjut Iswandi, fakta di lapangan yang ditemukan tahun ini, kerusakan hutan di areal konsesi PT. API telah mencapai 14.183,48 Ha. Sementara kawasan hutan itu, termasuk Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Gajah Sumatera.
"Fakta ini bertentangan dengan tanggung jawab PT. API selaku pemegang izin usaha. Secara langsung pun PT. API telah mengangkangi Pasal 32 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan pasal 156 PP Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan,” papar Iswandi.
Menurut Iswandi, sudah lebih dari 30 kali patroli kolaboratif yang dilaksanakan di wilayah KEE Koridor Gajah, ditemukan 114 kasus kejahatan kehutanan dan satwa. Modus operandi dari kejahatan ini, dengan melakukan penebangan secara sembarangan.
BACA JUGA:Hutan Bengkulu Miliki Peran Penting Serap Karbon dan Reduksi Risiko Bencana
BACA JUGA:Inovasi Digital Simontana, Penjaga Kelestarian Hutan Indonesia
"Kemudian lahan itu ditinggalkan sejenak. Jika tidak ada respon dari penegak hukum, selanjutnya areal yang sudah ditebang ini ditanami sawit," beber Iswandi.
Bahkan, lanjut Iswandi, konsorsium juga telah mengungkap dugaan jual beli lahan di kawasan hutan, yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintahan desa.