Hukuman Penjara 373 Napi Dipangkas, 5 Orang Langsung Bebas

Hukuman Penjara 373 Napi Dipangkas, 5 Orang Langsung Bebas-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masa hukuman penjara ratusan narapidana atau napi di Lapas Kelas II B Arga Makmur, dipangkas dari semestinya berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Arga Makmur, Agus Salim, tak menampik pemberian remisi khusus tersebut. Dalam waktu yang relatif berdekatan, Agus menyebutkan, pemberian remisi seluruhnya memperingati hari besar keagamaan.
"Jadi ada 2 tahap pemberiannya (remisi). Pertama Remisi Khusus Nyepi dan Remisi Khusus Idul Fitri," ujar Agus Salim, Selasa, 1 April 2025.
Agus yang juga mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam ini menambahkan, pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu hak narapidana, sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang dianut sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:347 Napi Sumringah Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas
BACA JUGA:25 Napi Disidang Lapas, Urus Cuti Bersyarat Hingga Bebas Bersyarat
Lebih lugas Agus menyampaikan, pemotongan masa tahanan ini, untuk remisi khusus hari besar keagamaan bersamaan Hari Raya Nyepi 1940 Saka, diberikan kepada 2 narapidana. Sedangkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atas Tahun 2025 diberikan kepada 371 narapidana.
"Remisi selain menjadi bagian kerja manajemen pengayoman. Juga menjadi komponen pembinaan dan penghormatan Hak Azasi Manusia," ujarnya, menegasi.
Lebih teknis, Kasubsi Regbimkemas, Rahman Afriyadi, menyampaikan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Nyepi pada Lapas arga makmur adalah sebanyak 02 orang dengan besaran 01 bulan.
Selain itu, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi idul fitri pada Lapas Arga Makmur sebanyak 371 orang. Rinciannya, terus dia, remisi khusus 1 terbagi dengan pemotongan masa tahanan 15 hari kepada 85 orang.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, 35 Napi Kelas IIB Arga Makmur Bebas
BACA JUGA:Masa Tahanan 333 Napi Dipangkas, 1 Napi Langsung Bebas
Selanjutnya, 1 bulan diterima oleh 246 orang, 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta 2 bulan kepada 9 orang narapidana. Total, Remisi Khusus 1 diterima oleh 366 narapidana.
Sementara, ada juga mereka yang mendapatkan Remisi Khusus 2. Pemotongan masa tahanan jenis ini, berimbas penerimanya langsung menghirup udara bebas.