KPU Ganti APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko Yang Rusak

Kantor KPU Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah mengganti Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wabup Mukomuko yang rusak.

Termasuk penggantian APK yang berada di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di depan pasar Koto Jaya, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

“Mana APK yang rusak kita perbaiki atau kita ganti dan dipasang kembali,” kata Ketua KPU Mukomuko, Marjono ketika dikonfirmasi, Jum’at 15 November 2024.

Ia menyampaikan, yang dilakukan pergantian itu saat ini khusus baliho-baliho yang rusak. Sedangkan alat peraga kampanye lainnya di sejumlah lokasi, masih didata lebih lanjut.

BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Perusakan APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko

BACA JUGA:APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 1, 2 dan 4 Dirusak

“Jika ada APK yang rusak akan kita ganti. Dalam pergantian APK yang rusak itu ada kewenangan KPU dan ada anggarannya yakni satu kali diganti. Namun tidak serta merta bisa langsung diganti," ujarnya.

Dicontohkannya, jika ada diketahui APK yang difasilitasi KPU. Maka akan diganti sesuai degan ukuran yang semestinya atau sesuai aturan yang ada.

Saat ditanya APK yang diduga dirusak oleh orang tidak dikenal beberapa hari lalu. Apakah ada tindakan hukum yang dilakukan KPU.

Marjono mengaku masih dalam telaah dan kajian devisi hukum.

“Kalau soal dugaan APK yang rusak masih dijajaki lebih lanjut. Yang jelas mana APK yang rusak kita perbaiki dulu,” ungkapnya.

BACA JUGA:APK Cakada di Rumah Pribadi Wajib Izin Tertulis

BACA JUGA:Imbau Penertiban Baliho Secara Mandiri, Dilarang Pasang APK di Tiang Listrik

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi  menyampaikan. Pihaknya belum ada laporan terkait dugaan perusakan APK tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan