Sanksi Menanti ASN yang Tambah Libur

H. Helmi Hasan, SE-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Sanksi dipastikan menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang kedapatan menambah libur usai cuti Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Demikian ditegaskan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE. Menurut Helmi, pihaknya sudah mengeluarkan peringatan keras pada ASN untuk tidak menambah libur setelah cuti Lebaran.
"Peringatan ini kita sampaikan menyusul durasi libur Lebaran 2025 yang mencapai 11 hari, dan dinilai lebih dari cukup bagi para ASN," ungkap Helmi.
Dilanjutkan Helmi, bagi ASN yang ketahuan atau kedapatan menambah libur atau tidak masuk kerja pada hari pertama masuk, yang dijadwalkan Selasa 08 April 2025, maka harus siap-siap dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Warga Diingatkan Jaga Keselamatan Saat Kunjungi Objek Wisata
"Sanksi yang kita siapkan diantaranya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan sanksi lainnya sebagaimana regulasi yang berlaku," tegas Helmi.
Disisi lain, Helmi menyampaikan, guna memastikan kepatuhan terhadap peringatan ini, pihaknya bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sidak terhadap para ASN ini, kita awali pada hari pertama masuk kerja. Melalui sidak juga, kita ingin mengukur sejauh mana kedisiplinan para ASN di lingkungan pemprov," ujar Helmi.
Helmi menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan disiplin ASN. Disamping itu juga untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu pasca Lebaran.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Waktu Libur Lebaran ! Ini Manfaat Berjemur Pagi Hari Bagi Kesehatan Tubuh
"Kita berharap tidak ada lagi praktik nambah waktu libur usai Lebaran, yang dapat merugikan produktivitas pemprov," tambah Helmi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, AMP menerangkan, libur Lebaran ASN sebanyak 11 hari, yang dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.