MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi nelayan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, di tahun 2025 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan setenpat kembali mengusulkan sebanyak 143 nelayan di daerah ini biasanya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman ketika dikonfirmasi Selasa, 20 Agustus 2024 mengatakan.
Jika usulan nanti diakomodir. Maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan.
BACA JUGA:Lindungi Ikan Mikih, Dinas Perikanan Libatkan Tokoh Adat
BACA JUGA:Libatkan Jaksa, Dinas Perikanan Cek Kondisi Mesin Tempel Untuk Nelayan
"Di tahun 2024 ini, jumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.639 orang. Dan di tahun 2025 kita usulkan lagi penambahan sebanyak 143 orang," kata Warsiman.
Menurut Warsiman, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus.
Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia.
Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Pastikan DAK Fisik Terserap Sebelum 22 Juli
BACA JUGA:BBI Andalan PAD Dinas Perikanan Mukomuko
"Itu salah satu manfaat ketika nelayan menjadi peserta BPJS. Meski begitu, kita tidak berharap hal buruk terjadi kepada nelayan meski mereka sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah yaitu mereka benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah Desa atau kelurahan setenpat.
Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.