Lindungi Ikan Mikih, Dinas Perikanan Libatkan Tokoh Adat
Kantor Dinas Perikanan Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko terus berupaya untuk melindungi ikan Mikih, salah satu ikan yang menjadi kebanggaan masyarakat di daerah ini.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si ketika dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2024 mengatakan.
Salah satu upayanya untuk melindungi ikan Mikih agar tidak punah. Pihaknya mengaku akan menggandeng tokoh adat, tokih masyarakat dan pihak yang lain agar dapat menerapkan aturan adat untuk melindungi ikan Mikih.
Sebab kata Eddy, keberadaan ikan Mikih sejenis ikan liar yang hidup di sejumlah sungai kini nyaris punah.
BACA JUGA:Libatkan Jaksa, Dinas Perikanan Cek Kondisi Mesin Tempel Untuk Nelayan
BACA JUGA:Dinas Perikanan Pastikan DAK Fisik Terserap Sebelum 22 Juli
"Untuk sekarang ini, kita ingin memberikan penyadaran agar masyarakat tidak mengambil Ikan Mikih. Memang perlu sedikit dipaksakan dulu, dengan begitu masyarakat pelan-pelan muncul kesadaran. Dan yang mengatur mereka itu tokoh adat, menggunakan aturan adat," kata Eddy.
Dijelaskannya, sebelum diterapkan aturan itu. Nanti ia akan membuat kesepakatan dengan masyarakat. Setelah itu tidak ada lagi masyarakat yang boleh mengambil Ikan Mikih selama periode tertentu.
Selanjutnya, pihaknya nanti juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan tokoh adat khususnya yang ada di daerah sepanjang sungai yang terdapat Ikan Mikih.
Dan aturan adat itu salah satunya berfungsi untuk menetapkan bahwa ikan yang endemik di daerah tersebut menjadi ikan larangan. Sehingga ikan itu tidak boleh ditangkap sembarangan.
BACA JUGA:BBI Andalan PAD Dinas Perikanan Mukomuko
BACA JUGA:Dinas Perikanan Segera Kerjakan Proyek DAK Fisik 2024
"Tokoh adat bisa membuat aturan itu. Khusunya tokoh adat di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Air Dikit yang berada di aliran Sungai Air Dikit. Sebab di aliran sungai itu masih banyak terdapat Ikan Mikihnya," jelasnya.
Ditambahkan Eddy, mereka juga yang membuat kesepakatan berapa lama ikan tersebut tidak boleh diambil dan kapan ikan tersebut bisa diambil oleh masyarakat.