MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bengkulu akan datang ke Kabupaten Mukomuko untuk melakukan penilaian pelayanan publik organisasi perangkat daerah (OPD).
Penilaian sendiri, dijadwal akan dilakukan selama tiga hari. Mulai Rabu, 31 Juli 2024 hingga Jumat, 2 Agustus 2024.
Untuk hati pertama, ada tiga OPD yang akan dilakukan penilaian. Yaitu DPMPTSP, Dinas Dukcapil dan Dinas Pendidikan.
Lalu hari kedua yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Puskemas Lubuk Pinang. Dan hari ketiga yaitu Puskemas Bukit Mulya.
BACA JUGA:KPU Serahkan 25 Nama Anggota DPRD Mukomuko Terpilih ke Gubernur
BACA JUGA:Pemcam Air Manjunto Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Untuk memastikan penilaian pelayanan publik OPD oleh Ombudsman RI nanti memberikan hasil yang sangat baik.
Sekretatis Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA bersama Asisten, Staf Ahli dan para Kabag turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mematangkan persiapan OPD.
Dan dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh OPD sudah siap untuk dinilai.
Dan mereka juga optimis akan mendapatkan nilai yang baik dari Ombudsman RI.
BACA JUGA:6 Puskesmas di Mukomuko Dapat Motor Yamaha NMAX
BACA JUGA:Terdata Ada 12 Klinik Aktif di Mukomuko
"OPD selalu optimis dapat nilai yang baik dari Ombudsman. Dan kami juga minta agar OPD dapat mengikuti intruksi agar nanti dapat nilai yang sangat memuaskan. Kepada seluruh jajaran OPD, agar koordinasi terus dilakukan secara intensif dengan harapan pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko menjadi lebih baik," tegas Sekda.
Sekda Abdiyanto juga menyatakan, pihak Ombudsman juga menyarankan agar pembinaan tim pelayanan tetap mengacu Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan.
Sebelumnya, pihaknya bersama jajaran juga sudah menggelar rapat bersama untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan masing masing OPD.