Maka dari itu diharapkan Sekda, setiap OPD dapat memantau progres pelayanan yang akan berkembang nantinya.
BACA JUGA:Cegah Konflik Pilkada, Polres Mukomuko Bentuk Satgas Cooling System
BACA JUGA:Produksi Ikan Laut Ditarget 22.000 Ton
"OPD juga harus tahu, pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk control atau pengawasan yang dilakukan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik," jelasnya.
Maka dari itu, kata Sekda, dalam pelayanan publik masyarakat merupakan salah satu dari tiga unsur pengawas eksternal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebab pengaduan masyarakat juga berguna bagi pimpinan dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi terhadap bawahan dalam pelaksanakan standar pelayanan publik.
"Ya harapan kami, hasil penilaian pelayanan publik oleh pihak Ombudsman. OPD kita bisa mendapatkan nilai yang lebih baik dari hasil penilaian sebelumnya," pungkasnya. (*)