Penundaan Pengangkatan CASN, ORI Sebut Bahan Evaluasi Pemerintah

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng-ANTARA FOTO-

BENGKULU RU - Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil (CASN) Tahun Anggaran (TA) 2024, harusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Ini menyusul adanya konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang mengarakan agar peserta seleksi terlebih dahulu melapor ke KemenPAN-RB dan BKN. 

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pengangkatan CASN TA 2024, sedikit banyak tentunya berdampak terhadap pelayanan publik.

“Karena penundaan ini berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik. Sementara CASN sebagai motor birokrasi, memiliki peran penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing," ungkap Robert.

BACA JUGA:429.312 NIP CASN 2024 Terbit, 1.013 Usulan TMS

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Kabarnya Diundur

Seperti, lanjut Robert, ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama, dapat berakibat terganggunya layanan kesehatan.

 "Maka dari itu, yang pertama kita minta pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan TMT tersebut," kata Robert.

Apalagi, sambung Robert, penundaan ini juga berpotensi terjadinya maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN). Sehingga pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif.

"Agar dapat mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya," papar Robert.

BACA JUGA:429.312 NIP CASN 2024 Terbit, 1.013 Usulan TMS

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Kabarnya Diundur

Kedua, Robert menambahkan, demi akuntabilitas publik, pihaknya meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024. 

"Kepastian informasi ini dapat membantu peserta untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif, agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya serta tidak terjebak dalam situasi yang tidak pasti saat masa tunggu, dan bahkan menjadi pengangguran sementara," tambah Robert.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan