Transfer Pusat ke Daerah 2025 Bakal Turun?

Jumat 26 Jul 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Opsen, menjadi salah satu sektor pundi-pundi daerah yang bakal berlaku efektif tahun 2025 mendatang. Opsen ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.

BACA JUGA:3 Ekor Sapi Warga Dusun Raja Raib Dalam Semalam

BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras untuk Rakyat Berlanjut hingga Akhir 2024

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada juga, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB. Pungutan pajak ini merupakan obyek yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 104 Perda Nomor 4 Tahun 2024 itu juga menjelaskan, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. 

Itu artinya, perubahan penopang pajak di daerah ini, baru akan terjadi pada 2025 mendatang. Tepatnya, tahun perdana pemerintah baru hasil Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Hadapi Kemarau, Danramil Putri Hijau Ajak Masyarakat Siaga Ancaman Karhutla

BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Rumah Semi Permanen Warga Linmas Jaya Terbakar

Diketahui, PAD Pemda Bengkulu Utara tahun 2024 ini dipatok sebesar Rp 27 miliar atau melonjak Rp 2 miliaran lebih dari torehan tahun 2023 lalu. 

Pantauan Radar Utara, penyokong utamanya yakni Penerangan Jalan Sumber Lain yang dahulunya bernama Pajak Penerangan Jalan Umum ini, sebelumnya dalam realisasi di angka Rp 15 miliar. 

Di tengah optimisme pundi-pundi daerah yang digenjot meningkat di tahun ini, komponen PAD tersebut tahun ini justru dipatok lebih rendah, menjadi Rp 11,5 miliar saja. 

Jika diuraikan, proyeksi PAD tahun ini untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 26.017.69, pajak restoran dan sejenisnya Rp 1,2 miliar;

BACA JUGA:Tidak Miliki Uang Rp10 Juta, Calon Penerima Program Bedah Rumah Mundur

BACA JUGA:Water Meter Dibeli, Dana Pemasangan Tidak Ada

Pajak hiburan pagelaran kesenian/musik/tari/busana Rp 10.000.000; pajak reklame papan merek/billboard/videotron/megatron Rp 350.000.000;

Kategori :