"Kita kian optimis pada 2025 mendatang, untuk kian memaksimalkan potensi PAD," ungkapnya.
Produk hukum daerah itu pun, sudah menjadi instrumen daerah dalam meramu APBD sejak rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.
BACA JUGA:3 Ekor Sapi Warga Dusun Raja Raib Dalam Semalam
BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras untuk Rakyat Berlanjut hingga Akhir 2024
Sekadar menginformasikan, kebijakan fiskal nasional diterangkan pusat merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan 5) sanksi administratif.